Kejari Terima Pemlimpahan Berkas dari Bareskrim
SUBANG-Kejari Subang menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim Polri. Berkas yang dlimpahkan terkait dugaan korupsi dana anggaran Jampersal-Jamkesmas di 40 Puskesmas Kabupaten Subang tahun anggaran 2013.
Kasus tersebut melibatkan mantan bendahara Dinkes Suhendi yang kini sudah menjalani hukuman 7 tahun dalam kasus lain. “Kita sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim Polri dengan tersangkanya yaitu mantan staf bendahara Dinkes Subang, Suhendi,” ungkap Kasi Pidsus Faisal Akbar.
Dijelaskan Fasial, perkara Jamkesmas-Jampersal tahun 2013 tersebut mengenai anggaran dana senilai Rp5 miliar untuk 40 Puskemas di Subang. Diduga dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan.
Baca Juga:Ada 23 Tusukan di Tubuh Janda Karyawan BankPerayaan Tahun Baru Islam di Lapas Subang
Seharusnya anggaran Jampersal-Jamkesmas tahun 2013 tersebut digunakan untuk honor panitia, honor pengadaan jasa, belanja alat tulis kantor dan lainnya. Tersangka Suhendi memindahbukukan dari rekening kas daerah di BJB ke rekening pribadinya. “Tersangka sudah terbukti melakukan penyimpangan dan merugikan keuangan negara. Triknya dengan memindah bukukan rekening,” tandasnya.
Untuk memuluskan rencananya, tersangka memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan saat dijabat dr Budi Subiantoro pada cek Bank BJB. Setelah uang tersebut dicairkan maka tersangka menyalurkan dana tersebut ke 40 puskemas, tapi hanya sebesar Rp2.547.114.750 sedangkan sisanya dipakai tersangka untuk keperluan pribadi.
“Tersangka hanya menyalurkan sebesar Rp2 miliaran saja. Sedangkan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi dan membagikannya kepada orang lain,” ungkapnya.
Dijelaskan Faisal, pengembangan kasus tahun anggaran 2013 ini merupakan pengembangan dari perkara APBD tahun 2014 yang membelit Suhendi. Dalam kasus tersebut, Suhendi sudah dijatuhi hukuman. Sedangkan untuk pengembangan anggaran Jampersal-Jamkesmas tahun 2013 pihaknya sudah menyiapkan tim jaksa. “Sudah disiapkan empat jaksa untuk menyidangkan perkara ini, karena minggu depan akan disidangkan,” tandasnya.
Menurut Faisal bisa jadi ada tersangka baru, jika ada fakta baru muncul di persidangan nanti. Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 undang -undang no 31 tahun 1999. Pihaknya akan menunjukan barang bukti berupa dokumen, kwitansi, dan cek dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara itu terdakwa Suhendi dalam beberapa kesempatan mengungkapkan, siap membocorkan nama-nama penikmat anggaran Jampersal-Jamkesmas tahun anggaran 2013. “Saya akan bocorkan di persidangan, karena bukan saya sendiri yang nikmatin dana tersebut,” paparnya.(ygo/man)