SUBANG-Nama baik Ketua KPU Subang Maman Suparman dan Panwaslu Raskim dipulihkan. Itu setelah sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan apa yang diadukan oleh pengadu Irwan Yustiarta SH tidak terbukti.
Ketua KPU Subang, Maman Suparman menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya selama penyenggaraan Pilkada Subang dan Jawa Barat berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Seluruh pengaduan yang diadukan oleh saudara Irwan itu tidak terbukti. KPU telah melakukan kegiatan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Maman usai mengikuti sidang DKPP, kemarin (12/9).
Sejumlah pengaduan ke DKPP kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada di Subang antara lain KPU dianggap tidak melakukan pendalaman terhadap verifikasi keaslian ijazah calon bupati Imas Aryumningsih, menyembunyikan keterbukaan informasi publik dan dianggap tidak adil terhadap pasangan calon. “Itu semua tidak terbukti dalam fakta persidangan,” ujarnya.
Dia mengatakan, d
Baca Juga:Pegadaian Pamanukan Serahkan CSRDedi Mulyadi: Gelorakan Swasembada Kedelai
lam persidangan DKPP tersebut nama baik KPU direhabilitasi. Nama baiknya dipulihkan. Karena apa yang disangkakan oleh pengadu Irwan Yustiarta tidak terbukti. “Nama baik kita dipulihkan, dan sekaligus menolak seluruh pengaduan pengadu,” katanya.
Selama ini, kata Maman, KPU menyelenggarakan proses Pilkada dengan baik sesuai aturan. Bahkan KPU mendapat dua penghargaan dari KPU provinsi antara lain penghargaan KPU dalam kategori patuh dan juara 1 penyajian informasi pada Rumah Pintar Pemilu (RPP).(ysp/man)