KARAWANG-Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari mendesak pihak kepolisian menindaklanjuti pembuangan limbah medis di Hutan Mangrove Desa Pusakajaya, Kecamatan Cilebar. Pasalnya, hal itu sudah jelas melanggar hukum serta membahayakan lingkungan.
“Para pelaku harus dipenjarakan itu. Apalagi limbah medis yang dibuang masuk kategori limbah beracun dan berbahaya (B3),” katanya, Rabu (12/9).
Pria yang akrab disapa Jimmy ini mengungkapkan, yang membuang limbah medis di Karawang itu dari rumah sakit daerah luar Karawang. Mereka adalah pelaku yang berani melawan hukum dan tidak melaksanakan kewajibannya dalam mengelola limbah. Apalagi membuang limbah di hutan lindung. Padahal sudah ada aturan yang menyebutkan bagaimana pengelolaan B3.
Baca Juga:Siapkan Rumah Singgah di Sekitar RSHSLomba Baca Kitab Kuning Tingkat Nasional 2018
“Kalau menurut aturan, sebelum dibuang harus dikelola terlebih dahulu agar tidak berbahaya. Ini malah melawan aturan,” katanya.
Karena dinilai menimbulkan dampak buruk yang sangat merugikan masyarakat Kabupaten Karawang. Untuk itu, Jimmy berharap perusahaan yang telah melakukan pembuangan limbah itu ditutup atau dicabut izinya.
Sebelumnya, Polres Karawang telah meningkatkan status kasus pembuangan limbah dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hingga Selasa (11/9), polisi telah meriksa enam saksi dari unsur warga sekitar dan pihak rumah sakit, sedangkan saksi dari perusahaan jasa angkutan (transforter) limbah belum memenuhi panggilan.
“Perusahaan transforternya berasal dari Tanggerang, Banten, yakni PT Mahardika Handal Sentosa (MHS),” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, saat mendatangi lokasi pembuangan limbah.
Menurut Kapolres, pihak rumah sakit bekerja sama dengan PT MHS dalam hal pemusnahan limbah medisnya. Namun ternyata limbah itu tidak dimusnahkan, malah dibuang ke kawasan hutan mangrove di wilayah Karawang.
“Kami sudah memanggil manajemen MHS, tetapi mereka tidak hadir. Kami sudah proaktif memproses kasua ini secara professional,” katanya. (use/din)