Dia menjelaskan perusahaan membagi tiga kategori masa pensiun tersebut pada tahun 2004 yakni pada tingkat manajerial berusia 45-60 tahun, staf 45-55 tahun dan tenaga pelaksana 45-50 tahun.
“Dan ini sudah berlangsung selama 14 tahun, tidak ada konflik. Dan karena sudah ada regulasinya, ya mau tak mau ini harus dijalankan. Kalau tidak, bisa-bisa perusahaan dianggap tidak konsisten,” ujarnya.
Mengingat tidak ada titik temu antara perusahaan dengan serikat pekerja, maka sesuai dengan surat dari Disnaker KBB agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum peradilan hubungan industrial. Dan langkah tersebut diambil perusahaan sebagai jalan terbaik bagi kedua pihak.
Baca Juga:Rumah Eni Roboh, Rumah Rani Mulai RetakSemua Caleg PAN Bersih dari Tindak Pidana
“Konflik itu akan diselesaikan di peradilan hubungan industrial. Kita sudah melakukan gugatan di peradilan itu. Jadi nggak bisa didiskusikan lagi. Itupun sudah kami pertimbangkan secara matang,” pungkasnya.(sep/man)