Oleh: Edi Abdullah
*) Widyaiswara Muda PKP2A II LAN
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di negeri ini menjadi ASN, masih menjadi harapan terbesar bagi para pencari kerja. Tak terkecuali para lulusan sarjana-sarjana baru, selalu menunggu setiap saat informasi terbukanya keran penerimaan CPNS (Calon Aparatur Sipil Negara), menjadi ASN memang sangat menggiurkan mulai dari gaji tinggi sampai dengan tunjangan serta fasilitas lainnya yang didapatkannya.
Bahkan yang sangat menarik dan unik yaitu seorang ASN yang sudah menjadi terpidana kemudian berada di dalam jeruji besi masih saja mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Hal inilah yang menjadi problematika saat ini, karena menggaji ASN yang sudah berstatus terpidana sangat tidak masuk akal dan merugikan negara.
Baca Juga:Gregoria Balas Kekalahan Indonesia Open 2018Ratusan Warga Tumpah Ruah ke Jalanan
Data BKN mengungkapkan, kurang lebih 307 ASN terpidana korupsi belum juga diberhentikan (Kompas hal;4, 28 Agustus 2018), sangat miris melihat hal tersebut uang negara terus saja mengalir untuk membiayai ASN Koruptor di dalam jeruji besi.
Dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN khususnya pada pasal 87 ayat 4 huruf B disebutkan bahwa PNS, “Diberhentikan dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau tindak pidana umum”.
emudian pada huruf D dijelaskan juga bahwa, PNS diberhentikan dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Berdasarkan UU ASN tersebut, maka ASN yang melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan UU tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kejahatan jabatan. Karena pada umumnya korupsi terjadi karena adanya jabatan yang melekat pada diri ASN tersebut, tanpa jabatan sebagai ASN maka tidak mungkin bisa korupsi. Di dalam jabatan ada kewenangan yang melekat, karena adanya kewenangan yang melekat pada ASN, maka potensi untuk melakukan korupsi juga ada.