Oleh sebab itu, ASN yang terlibat korupsi memang selayaknya diberhentikan dari jabatannya dan segala gaji dan tunjangannya. Problematika kemudian muncul ketika ASN yang terlibat korupsi perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsdje), seperti misalnya putusan pengadilan tingkat pertama telah memutus ASN yang bersangkutan dihukum pidana penjara. Namun, ASN tersebut kembali melakukan upaya hukum seperti banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali, maka terhadap Putusan Pengadilan Tingkat pertama tersebut belum bisa dikatakan mengikat, karena adanya upaya hukum tersebut.
Disinilah kekosongan hukum yang terjadi dan dimanfaatkan oleh ASN koruptor, meskipun mereka sudah di penjara, namun belum bisa diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya dan gajinya masih terus dia terima. Persoalannya, adalah belum adanya putusan pengadilan yang inkracht.
Upaya hukum yang tersedia membuat seorang ASN koruptor masih saja bisa merasakan aliran uang dari negara, dan prosesnya bisa bertahun-tahun, belum lagi kalau ASN yang bersangkutan menang dalam upaya hukumnya dan bebas.
Baca Juga:Gregoria Balas Kekalahan Indonesia Open 2018Ratusan Warga Tumpah Ruah ke Jalanan
Melihat permasalahan ini memang ada baiknya seluruh stakeholder yang terkait manajeman ASN seperti Men PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta BKN duduk bersama dan menyiapkan regulasi.
ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa untuk sementara diberhentikan dari jabatannya selama menghadapi proses hukum. Sehingga, seluruh hak-hak ASN yang bersangkutan termasuk gaji dan tunjangan juga dibekukan. Apabila nanti ASN yang terlibat korupsi tersebut dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan mengikat (Inkracht Van Gewijsdje), maka ASN tersebut harus diberhentikan secara tidak hormat. Sebaliknya jika kemudian ASN tersebut dinyatakan bebas melalui putusan pengadilan, maka status ASN tersebut harus dikembalikan lagi beserta seluruh hak-haknya.
Hingga saat ini belum ada ASN yang diberhentikan sementara dari jabatannya jika terjerat kasus korupsi, akibatnya gaji dan tunjangan yang berasal dari negara terus saja mengalir masuk ke kantongnya. Semakin membuat negara mengalami kerugian karena ASN tersebut tidak lagi bekerja, akan tetapi lebih sibuk menghadapi proses hukumnya.
Pemerintah tentu harus memperhatikan permasalahan ini. Keluarnya aturan pemberhentian sementara kepada ASN yang terjerat kasus korupsi akan sejalan dengan program pemerintah yakni Reformasi Birokrasi. (*)