PUSAKANAGARA– Musyawarah bentuk ganti kerugian lahan terdampak proyek Pelabuhan Patimban, kembali dilakukan oleh Kementerian Perhubungan bersama dengan BPN Kabupaten Subang, berlangsung di Aula Kecamatan Pusakanagara, kemarin (12/9).
Kali ini, musyawarah bentuk ganti kerugian dilakukan untuk lahan di backup area Pelabuhan Patimban, zona 15 hingga 20.
Warga sendiri diberikan lembaran berkas dalam amplop, yang merupakan nilai ganti rugi, hasil dari penilaian tanah oleh tim appraisal untuk akses jalan menuju pelabuhan Patimban.
Baca Juga:Kunjungi Makodim Jelang SertijabDiduga Terkena Ayan, Pria Tergeletak di Pinggir Empang
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelabuhan Patimban Ngatiyo S.IP mengatakan, kali ini sebanyak 88 orang diundang untuk melakukan musyawarah, yang terdiri dari 48 Pemilik lahan dan 40 penggarap dengan total 158 bidang tanah.
“Sekarang sudah masuk musyawarah untuk backup area, setelah audit dari BPKP selesai. Saat ini yang diundang adalah pemilik atau penggarap pada 158 bidang tanah,” kata Ngatiyo.
Ngatiyo menambahkan, total kebutuhan untuk backup area sendiri yakni sebanyak 486 bidang. Namun kali ini, sesuai audit BPKP, hanya 158 bidang yang terlebih dahulu diundang. Musyawarah kali ini, berbeda dengan musyawarah-musyawarah sebelumnya, yang dilakukan untuk akses jalan.
“Kalau ini untuk backup area, kalau akses jalan, sampai terakhir yang sudah dibebaskan, totalnya mencapai 73 bidang,” ungkap Tiyo.
Ia menambahkan, saat ini perkembangan mengenai pembebasan lahan untuk akses jalan maupun backup area, terus menunjukan progress. Sebab, dari pimpinan sendiri, menekankan dalam setiap minggunya harus selalu ada progress.
“Jadi Insya Allah, satu dua minggu kedepan aka ada pembayaran lagi,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai harga, dari hasil wawancara dengan Tim Appraisal yang hadir, yakni Abdul Aziz Salam mengatakan, harga pada masing-masing bidang tanah, cukup bervariatif. Sebab hal itu ditentukan oleh kondisi lahan terdampak.
Baca Juga:SEMARAK Hari Jadi Karawang Ke-385Yana Akan Berhenti jadi Guru
Aziz mengungkapkan, ia tidak bisa menyebutkan secara pasti mengenai harga, namun dari yang ia tahu, nilai terendah permeter persegi di backup area ini seharga Rp 120 ribu/M2 dan tertinggi sekitar Rp 300 ribu/M2.
“kalau dirata-rata secara global, harga ganti rugi ini sekitar Rp 200 ribu lebih,” kata Aziz.
Saat ini kata Aziz, pihaknya belum melakukan penilaian ulang. Sebab, jikapun ada penolakan, menurutnya, hal itu merupakan ranah dari BPN.