“Kalau ada masalah kekurangan data, dokumen atau perbedaan ukuran nanti komplennya dengan BPN” ucapnya.
Mengenai kemungkinan adanya penolakan, atau komplain mengenai harga dia menganggap wajar hal tersebut. Namun ia menekankan, bahwa apa yang dilakukan timnya didasarkan pada aturan. “Masalah penilaian pun wajar, karena kepuasan masyarakat, kan ga bisa diukur, kita pakai juknis pakai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Aziz menuturkan, dalam penilaian appraisal, hal yang juga diperhatikan diantaranya mengenai, kondisi lahan, produktivtas usaha, keuntungan dan banyak hal lainnya, dalam penentuan harga.
Baca Juga:Kunjungi Makodim Jelang SertijabDiduga Terkena Ayan, Pria Tergeletak di Pinggir Empang
Hingga berita ini dimuat, data yang didapat Pasundan Ekspres, data mengenai jumlah pemilik lahan yang setuju, pikir-pikir ataupun menolak, dari hasil musyawarah bentuk ganti kerugian itu, masih dilakukan rekapitulasi oleh BPN Kabupaten Subang. (ygi/dan)