Manajemen Pemilih Pemilu

Manajemen Pemilih Pemilu
0 Komentar

Berdasarkan data KPU Sulsel yang ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahwa total DPT Pemilu di Sulsel 2019 sebanyak 5.972.161 yang terdiri dari 2.891.001 pemilih laki-laki dan 3.081.160 perempuan, angka ini berkurang dari DPT Pilgub April lalu disebabkan oleh banyaknya ditemukan DPT yang masih belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Sebelum DPT ditetapkan secara nasional KPU, Pemerintah Provinsi, Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel sebaiknya saling berkoordinasi menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi Jumlah DPT ini selalu mengalami perubahan yang dipengaruhi oleh faktor angka kelahiran, kematian, perpindahan penduduk serta pemilih pemula yang baru pertama akan memilih. Untuk itu yang juga harus dilakukan untuk mengamankan kondisi tersebut adalah melakukan pendataan secara tepat melalui proses klarifikasi dan verifikasi oleh petugas sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Proses demokrasi adalah hak pilih yang merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sehingga ini menjadi hal yang sangat krusial, kesalahan manajemen serta pengadministrasian daftar pemilih dapat menyebabkan hilangnya hak pilih dan akan berdampak pada kredibilitas daftar pemilih terhadap kualitas pemilu itu sendiri, serta kegagalan teknis tersebut akan menurunkan tingkat kepercayaan publik pada sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang kompeten dan profesional. Yang terburuk, ketika masyarakat menciptakan kecurigaan mendalam bahwa data dapat dimanipulasi dalam proses pemilu.

Eligibilitas pemilih sangat ditentukan oleh kredibilitas pemilih dalam menggunakan hak pilihnya yaitu keterpenuhan syarat-syarat atau aturan sebagai pemilih. Masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, KPU dan jajaran penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat serta pengawas Pemilu saling bersinergi secara bersama-sama meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap akurasi data pemilih. Bagaimanapun, pemilu adalah instrumen demokrasi yang bersifat administratif. Oleh karena itu, E-KTP sebagai bukti administrasi kependudukan menjadi penting bagi pemilih dalam memperjuangkan hak-hak politik kewarganegaraannya, serta penataan sistem Pemilu tentunya sangat dibutuhkan demi membangun sistem politik yang sehat, berdaulat, bermartabat dan bermanfaat untuk kemajuan Bangsa dan Negara

Baca Juga:Finlandia University Kagumi Konsep Pendidikan Karakter Gagasan Dedi MulyadiBPJSTK Sasar Pekerja Informal

Semoga dalam menghadapi Pemilu tahun 2019 ini KPU beserta seluruh stakeholder dapat saling berintegrasi dalam mengawal proses demokrasi untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.(*)

Laman:

1 2
0 Komentar