SUBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang akan memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) paling lambat pada tanggal 31 September 2018.
Kepala BPKD Subang Drs H Syawal MSi mengatakan pihaknya terus menerus melakukan himbauan kepada para pemilik lahan dan bangunan yang ada di Kabupaten Subang agar membayar adanya pajak.
“Kami terus gencarkan agar wajib pajak yang memiliki lahan dan bangunan untuk membayarkan pajaknya tepat waktu, karena membantu adanya gerak pembangunan di daerah,” ujarnya.
Baca Juga:Puskesmas Purwadadi Tingkatkan Kualitas PelayananKaryawan PT Ultrajaya Milk Mogok Kerja
Dijelaskan Syawal, PNS memiliki adanya kewajiban yang sama seperti masyarakat sipil jadi harus membayar PBB sebelum jatuh tempo.”Tiap tanggal 31 September PBB harus dibayarkan, jadi PNS di Kabupaten Subang jangan telat bahkan menunggak PBBnya,” ujarnya.
Diungkapkanya, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada kepala OPD yang ada di Pemkab Subang agar mengingatkan kepada jajaranya untuk membayar pajak tepat waktu.
“Ya kalau PNSnya sudah tidak bayar PBB tepat waktu, bagaimana dengan masyarakatnya,” katanya.
Ditegaskanya, jika PNS tidak membayar PBB paling lambat tanggal 31 September 2018 maka pihaknya akan melakukan pemotngan TPP pada bulan Oktober 2018.
“September belum bayar, maka tpp di bulan oktober akan dipotong. Ini salah satu cara untuk menyadarkan PNS agar memang membayarkan pbb tepat waktu,” tegasnya.
Pemotongan TPP tersebut, agar jangan ada kesan PNS menunggak pajak ini merupakan perdana di Kabupaten Subang ” Ya jadi jangan ada kesan PNS mengemplang pajak,” tukasnya.(ygo/ded)