Namun sesuai aturan, bilamana hingga batas akhir pendaftaran, hanya satu orang pendaftar, maka panitia akan memperpanjang masa pendaftaran, hingga ada pendaftar lainnya.
“Aturannya kan tidak bisa calon tunggal atau kurang dari dua calon, jadi kita tambah waktu pendaftarannya, hingga ada pendaftar lain,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Mekarjaya Ade Lili yang sudah mendaftar pada Pilkades tahun ini, mengatakan, bahwa dirinya maju kembali karena berkeinginan untuk melanjutkan pembangunan di Desa Mekarjaya.
Baca Juga:Ekspor Keramik Plered MeningkatWisata Kolam Renang Sepi Pengunjung
“Saya mau melanjutkan pembangunan, tentu saat ini belum selesai, saya ingin memajukan Desa Mekarjaya,” kata Ade Lili.
Selain itu, ia juga memiliki niat untuk berusaha merubah peradaban di Desa Mekarjaya ini. “Saya punya niat untuk membuat peradaban di Desa Mekarjaya ini lebih maju, selamat dunia dan akhirat,” imbuhnya.
Di Pamanukan, Kepala Desa Rancasari H. Ujang Waridin yang merupakan incumbent, telah melakukan proses pendaftaran pada, Selasa (11/9) lalu.
“Insyaallah saya maju lagi, dan kepada masyarakat lain juga silahkan, kita berpesta demokrasi,” kata H. Ujang Waridin pada Pasundan Ekspres. (ygi/dan)