Satu Desa Capai 2.758 Pemilih, KPU Klaim sudah Dihapus
KARAWANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang masih menemukan adanya 15.058 data pemilih ganda. Atas alasan tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melakukan penghapusan data pemilih ganda tersebut.
Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, data pemilih ganda merupakan persoalan klasik. Setiap perhelatan pemilihan umum (pemilu), persoalan ini kerap terjadi.
Hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Karawang, kata Kursin, pihaknya menemukan sekitar 15.058 data pemilih ganda.
“Kami menemukan ganda identik dalam satu desa sebanyak 2.758 pemilih, dan ganda identik beda desa sebanyak 803 pemilih,” kata Kursin ditemui di sela-sela rapat paripurna istimewa HUT Karawang ke-385, Jumat (14/9).
Baca Juga:HUT Karawang ke-385 Berlangsung SemarakTaman Vertikal Disebut Berbiaya Mahal, Belum Lama Dibangun, Namun sudah Rusak
Dikatakan Kursin, pihaknya juga menemukan ganda NIK beda identitas sebanyak 4.422. Banyaknya data ganda tersebut dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) itu sudah diberikan kepada KPU Karawang, untuk dilakukan penghapusan dan perbaikan.
“Rekomendasi kami untuk dilakukan penghapusan data ganda itu sudah dilakukan oleh KPU, dan diharapkan tidak ada lagi data ganda dalam perhelatan pileg dan pilpres 2019,” katanya.
Dijelaskan Kursin, temuan data ganda ini merujuk pada 3 elemen data, yakni nama ganda, nomor induk kependudukan (NIK) ganda, dan tanggal lahir ganda.
Sementara itu, Komisioner KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, pihaknya sudah melakukan penghapusan terhadap DPT ganda hasil temuan Bawaslu.
“Sebanyak 3.625 DPT ganda telah dilakukan penghapusan,” katanya.
Sehingga, kata Miftah, DPT hasil perbaikan jumlahnya sebanyak 1.626.226, dari jumlah DPT sebelumnya sebanyak 1.629.596 pemilih.
“Saat ini kami sedang melakukan pleno DPT hasil perbaikan di KPU Jawa barat,” singkatnya saat dihubungi melalui telpon selular. (use/din)