Protes Aturan Batasan Umur 35 Tahun
SUBANG-Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Subang menolak PermenPAN-RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018. FHK2I menilai keputusan tersebut tidak memberi keadilan bagi honorer kategori 2. Yang mana yang diakomodir menjadi PNS hanya pada tenaga pendidik dan kesehatan.
Oleh karena itu, FHK2I akan menggelar aksi di Kantor Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang, Senin (17/8). Dengan peserta aksi kurang lebih 500 orang.
Koordinator FHK2I Subang, Rudhi mengatakan, aksi tersebut menyikapi PermenPAN-RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 yang di dalamnya hanya mengakomodir honor kategori 2 pada tenaga pendidik dan kesehatan, dengan batasan usia maksimal 35 tahun.
Baca Juga:Pengolahan Darah di PMI TergangguArim: Pertemuan dengan Pemda Tidak Ada Solusi
“Aksi ini kami laksanakan untuk memperjuangkan honorer Subang agar mendapat perhatian pemerintah pusat dan daerah bahwa keputusan yang dikeluarkan tidak memberikan rasa keadilan bagi honorer K2, dengan harapan pemerintah pusat mengetahui adanya penolakan-penolakan di daerah atas kebijaan yang diberikan,” ungkap Rudhi kepada Pasundan Ekspres, kemarin (14/6).
Dia mengatakan, penolakan peraturan tersebut sekaligus sebagai dorongan untuk revisi UU No 5 Tahun 2014. “Kebijakan pemerintah segera diterbitkan agar memberikan kepastian hukum perubahan honorer menjadi PNS,” ujarnya.
FHK2I meminta kepada legislatif untuk segera dilaksanakan rapat dengar pendapat bersama eksekutif. Hal itu untuk memberikan kebijakan khusus daerah terhadap status honorer dan kesejahteraan yang ditetapkan dalam bentuk surat keputusan.
Wakil Bupati Subang terpilih Agus Masykur mengatakan, meskipun persoalan pengangkatan PNS merupakan kewenangan pusat, pemerintah daerah akan memfasilitasi.
“Pemerintah daerah memfasilitasi dengan menyampaikan aspirasi teman-teman honorer agar bisa menjadi PNS,” ungkapnya.(ysp/man)