SUBANG-Polres Subang mengibau kepada masyarakat Subang agar jangan tergiur calo saat mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Subang AKP Rendy Setia Permana, Senin (17/9).
Untuk mencegah praktik calo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan provost untuk mengawasi proses pembuatan SIM. Diharapkan, Polres Subang bersih dari calon.
Kasat Lantas Polres Subang AKP Rendy mengatakan, pihaknya saat ini gencar melakukan imbauan terhadap pemohon SIM agar tidak menjadi korban bujuk rayu para calo. Dia juga meminta agar masyarakat percaya diri dalam menjalani tes untuk mendapatkan SIM. “Kami tekankan kepada pemohon SIM jangan terbuai terhadap bujuk rayu para calo. Yakin dan optimis kepada diri sendiri untuk mendapatkan SIM menjalani tes,” ujar AKP Rendy.
Baca Juga:Bank Century Lagi Hidup MatiPakaian Khas Desa Tambakan Dipatenkan
Dijelaskan Rendy, apalagi Polres Subang merupakan salah satu Polres yang masuk dalam penilaian wilayah bebas korupsi (WBK) dan berintergitas. Pihaknya melaksanakan program bebas calo dan pungli untuk pelayanan di satuan Lantas. “Kita dari unit lantas berkoordinasi dengan pihak Provost untuk pencegahan dan pengawasan,” ungkapnya.
AKP Rendy juga mengungkapkan, saat ini pemohon SIM sudah bisa mendapatkan SIM karena bahan material sudah ada. Pemohon SIM yang sudah mengikuti tes dan diberikan suket (surat keterangan) sudah bisa ambil SIM. “Material sudah ada, SIM sudah bisa diambil,” tuturnya.
Dijelasakan Rendy, biaya pembuatan SIM C baru Rp100 ribu sedangkan SIM A Rp120 ribu. Perpanjangan SIM C Rp75 rib dan SIM A Rp80 ribu. “Bagi para pemohon SIM yang dites tidak lulus itu merupakan sebuah pengalaman. Sehingga bisa mengikuti tes lagi. Jangan patah arang,” katanya.
Sementara itu salah satu pemohon SIM Yuli Rahmawati (30) mengatakan, dirinya sangat senang ketika mendengar bahan material SIM sudah ada. Sebab dirinya sudah dites dan lulus. “Alhamdulilah, tinggal mengambil SIM. Sudah tercetak,” tuturnya.(ygo/man)