SUBANG-Miris, sebanyak 50 anak di bawah umur tercatat menikah di tahun 2018. Data itu berdasarkan permohonan resmi warga untuk mendapat dispensasi nikah ke Pengadilan Agama dari Januari-September 2018. Sebaliknya, perceraian di usia produktif juga meningkat.
Hakim merangkap juru bicara Pengadilan Agama Drs H Cecep Parhan Mubarok MH mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan pemohon resmi mendapat dispensasi menikah di bawah umur.
“Data itu berdasarkan pemohon. Menikah di bawah umur ada prosedur khusus, harus ada persetujuan menggunakan form khusus. Persetujuan dari orang tua, lingkungan dan jika masih sekolah harus ada persetujuan dari pihak sekolah,” ujar Cecep.
Baca Juga:Hukuman Baru Yang DicepatkanBB POPT Jatisari Turun Lapangan
Selain pernikahan usia dini, perceraian di usia produktif juga cukup tinggi. Mulai Januari sampai September 2018 ada 2.867 perkara gugatan dan 400 perkara permohonan cerai. Sebanyak 20 persen di antaranya perceraian pasangan usia 20-25 tahun.
“Perceraian lebih banyak disebabkan faktor ekonomi. Menjadi penyebab perselisihan antarpasangan hingga berujung perceraian,” jelasnya.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Cibogo Suryana, pernikahan usia dini rentan perceraian karena pada umumnya tidak siap juga secara ekonomi dan psikologis.(ygo/man)