BANDUNG-Sidang vonis Bupati Subang nonaktif, Imas Aryumningsih, yang seharusnya dilakukan hari ini, Rabu (19/9), terpaksa ditunda. Alasan administrasi disebut menjadi alasan sidang kasus dugaan suap perizinan tersebut ditunda.
“Sidang ditunda hingga pekan depan,” ungkap majelis hakim, Dahmi Wirda saat memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (19/9).
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap orang nomor satu di Pemkab Subang itu dengan hukuman 8 tahun penjara. Tak hanya itu, JPU juga menyeratakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu Imas juga minta membayar uang penganti sebesar Rp 410 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 3 bulan subsidair kurungan 2 tahun.(eko/din)