SUBANG-Pemkab Subang saat ini tercatat memiliki 500 kendaraan operasional dinas. Tapi 11 unit di antaranya hilang atau berstatus tanda ganti rugi (TGR). PNS yang menggunakan kendaraan hilan itu tengah menjalani persidangan.
Kepala BPKD Syawal mengatakan, kendaraan operasional itu disebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan dan desa. Digunakan oleh PNS atau aparatur negara untuk menjalankan tugasnya.
Tapi ada 11 unit yang hilang. Berdadsarkan aturan, maka PNS yang menggunakannya harus mengganti dan memberikan alasan yang logis. “Selama ini ada 11 kedaraan yag hilang di tahun 2018 dan kebayakan dari OPD dan harus TGR,” kata Syawal, Rabu (19/9).
Baca Juga:Buruh dan MeritocracyHarga Obat Diprediksi Terus Naik
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKD Hari Rubiyanto mengatakan, 500 unit kendaraan operasional tersebut termasuk ambulan dan mobil pelayanan. Sedangkan pajak kendaraannya dibebankan kepada pemegang kendaraan dinas. “Jika hilang harus ada alasan logis dan TGR dari pemegang kendaraannya,” tambahnya.
Dijelaskan Hari, dari 11 kendaraan dinas yang hilang tersebut sudah dirapatkan oleh majelis Pemda. Ada PNS yang bertanggungjawab untuk mengganti. Menyicil mulai dari Rp300-500 ribu per bulan. “Kita sudah mengimbau agar pemilik kendaraan jangan lalau. Mereka yang mengganti dipotong dari gaji atau dengan cara lainnya,” katanya.
Sedangkan untuk OPD yang masih nunggak membayar pajak, pihaknya sudah berkordinasi dengan Samsat Subang. Sebelumnya juga sudah ada surat peringatan dari bupati. “Waktu itu sebenarnya sudah ada surat peringatan tersebut dari Bupati Imas. Kita segera tindak lanjuti ke Samsat Subang,” pungkasnya.(ygo/man)