Butuh Pengakuan dan Jaminan Kesejahteraan
SUBANG-Honorer khawatir posisinya tergeser oleh PNS baru. Tidak ada yang menjamin honorer posisinya tetap aman di tempatnya bekerja. Sebab status honorer tidak jelas, tidak ada istilah honorer di UU ASN.
Kekhawatiran ini muncul seiring dengan formasi CPNS tahun 2018 ini. Mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan, karena tergantikan oleh PNS baru.
“Kalau ada PNS baru, terus pekerjaan kita dikerjakaan oleh mereka, lalu kita kerja bagaimana. Kalau begitu posisi kita terancam,” ungkap salah seorang honorer kategori 2, Asep Supriatna kepada Pasundan Ekspres, kemarin (19/9).
Baca Juga:11 Unit Kendaraan Pemda HilangBuruh dan Meritocracy
Dia mengatakan, honorer terutama kategori 2 yang usianya lebih dari 35 tahun ke atas tidak ada jalan untuk jadi PNS selama UU ASN tidak diubah. “Honorer K2 saat ini meminta perhatian pemerintah daerah, agar ada yang bertanggungjawab terhadap nasib kami yang sudah mengabdi cukup lama,” ungkapnya.
Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Subang, Rudhi mengatakan, harus ada keberanian dari pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan honorer kategori 2.
Bentuk kepedulian tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk honor dari APBD. Mengenai besarannya tergantung dari kemampuan daerah.
Rudhi mengatakan, untuk menjamin kelangsung bekerja honorer kategori 2 mesti dibuat perjanjian kontrak kerja antara honorer kategori 2 dengan Pemkab Subang. Dengan begitu ada yang bertanggungjawab terhadap status kesejahteraan honorer.
“Supaya posisi honorer kategori 2 tidak terancam digeser mesti ada kontrak kerja, ini dilakukan supaya ada kejelasan,” ungkap Rudhi.
Dia mengatakan, pengakuan daerah terhadap honorer kategori 2 sangatlah penting. Pengakuan ini menjadi dasar atau kekuatan hukum dalam menjamin kelangsungan kerja honorer kategori 2.
“Pengakuan daerah ini sangat penting, jangan sampai kita ini seperti pegawai yang tidak jelas. Kalau diakui pemerintah kan kita punya kekuatan hukum, tidak bisa seenaknya saja seperti dipecat atau yang lainnya,” pungkasnya.(ysp/man)