Oleh: Mohamad Hadad*
*Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Karawang
SEBANYAK 24 (dua puluh empat) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2017 kembali meraih predikat opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keberhasilan ini menandakan adanya komitmen yang tinggi dari Gubernur Jabar maupun para Bupati/Walikota beserta jajarannya dalam mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akuntabel dan transparan. Bahkan untuk Provinsi Jawa Barat, capaian opini WTP tahun 2017 ini adalah untuk yang ketujuh kalinya berturut-turut mulai dari laporan keuangan tahun 2011.
Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa keuangan negara mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
Pertama, memastikan bahwa setiap transaksi yang ada dalam laporan keuangan pemerintah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Baca Juga:Siapkan OTT bagi Pembuang Sampah SembaranganDesa Kayuambon Optimalkan Peran Perempuan
Kedua, dalam rangka tranparansi pengelolaan keuangan harus dipastikan bahwa seluruh informasi penting telah diungkapkan secara lengkap dalam catatan atas laporan keuangan.
Ketiga, pemeriksaan dilakukan dalam rangka memastikan semua transaksi dalam LKPD telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Keempat, efektivitas sistem pengendalian intern dalam rangka memastikan bahwa terdapat efektifitas dan efisiensi dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset pemerintah serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Opini yang diberikan oleh pemeriksa biasanya terdiri dari (i) opini wajar tanpa pengecualian, yaitu opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material, (ii) opini wajar dengan pengecualian, yaitu opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk transaksi tertentu yang menjadi pengecualian, (iii) opini tidak wajar, yaitu opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini, yaitu opini yang diberikan jika auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyatakan suatu opini.