Dalam perkembangan selanjutnya, hipotesis ini dikenal sebagai fraud triangle atau segitiga kecurangan yang menjelaskan mengenai motif seseorang melakukan kecurangan, yaitu :
Perceived pressure, adanya tekanan akan kebutuhan hidup yang mendesak atau karena tuntutan dari jabatan dan tanggungjawab.
Perceived opportunities, adanya kesempatan bagi seseorang untuk melakukan fraud.
Rationalizations, pembenaran dari pelaku fraud atas apa yg dilakukannya.
Apabila kita melihat motivasi seseorang melakukan korupsi, hal ini bisa terjadi karena 2 (dua) sebab yakni kelemahan sistem dan sumber daya manusia. Sistem yang buruk akan mengakibatkan adanya celah bagi seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan faktor manusia juga berperan sangat penting dalam terjadinya korupsi. Untuk itu perlu dilakukan beberapa tidnakan perbaikan agar WTP yang diperoleh menjadi lebih bermakna, terutama dari sisi pemberantasan korupsi yakni:
Baca Juga:Siapkan OTT bagi Pembuang Sampah SembaranganDesa Kayuambon Optimalkan Peran Perempuan
Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Peemrintah (SPIP), sistem pengendalian intern dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, penanganan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPI di lingkungan pemerintah daerah mempunyai fungsi strategis dalam mencapai pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Bahkan dalam setiap Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK menyoroti akan pentingnya fungsi SPI dalam menjaga kualitas dari laporan keuangan pemerintah. Fungsi SPI juga diharapkan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan melakukan pengawasan atas proyek-proyek yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Melakukan pelatihan bagi SDM
Tidak dapat dipungkiri bahwa SDM yang baik akan berpengaruh terhadap kualitas pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran. Untuk itu perlu dilakukan pelatihan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan maupun bimbingan teknis yang intensif dan berkesinambungan kepada para aparat pemerintah daerah. Selain itu penting juga untuk selalu menekankan kepada para pegawai agar menjaga integritas, melalui sosialisasi kode etik maupun seminar anti korupsi.
Menindaklanjuti semua rekomendasi BPK
Dalam setiap LHP pasti selalu terdapat rekomendasi, yang merupakan saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan, yang bisa menjadi masukan untuk Pemerintah Daerah guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemda.