Masa Kerja Harus Jadi Bahan Pertimbangan
PURWAKARTA-Batasan usia 35 Tahun menjadi salah satu syarat bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Syarat yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 36 Tahun 2018.
Syarat tersebut menjadi perhatian khusus Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Menurut Anne, dirinya merasa prihatin atas pemberlakuan ketentuan itu. Seharusnya, skill dan pengalaman pegawai menjadi syarat utama, bukan merujuk pada batas usia.
“Saya sendiri prihatin saat membaca itu. Sementara, kalau melihat personalia pegawai di Purwakarta misalnya, banyak yang memiliki kecakapan dan pengalaman. Sayangnya, usia mereka di atas 35 Tahun, masih honorer,” kata Anne di ruang kerjanya.
Baca Juga:Dedi Siapkan Metode Menangkan Jokowi-Ma’rufPuskesmas Pembantu Cikeris Layani Masyarakat Empat Desa
Anne menyampaikan, masa kerja dan pengalaman harus lebih diutamakan dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil. Dua hal tersebut menjadi variabel penting, dalam kesuksesan kinerja di sebuah kantor pemerintah.
“Misalnya ada nih pegawai honorer sudah 10 tahun bekerja di kantor pemerintah, usianya lebih dari syarat itu. Tetapi, dedikasinya terhadap pekerjaan yang diemban itu luar biasa. Hasil pekerjaannya bagus dan bisa dipertanggungjawabkan, secara administrasi dan faktual. Bagaimana kita mengapresiasinya? Harusnya kan ya kita angkat jadi ASN,” katanya.
Akan tetapi, peraturan batasan usia memupuskan harapan Anne. Meski begitu, Mojang Purwakarta Tahun 1999 tersebut, tengah menggodok sebuah kebijakan untuk diterapkan. Skema asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Program Jaminan Masyarakat Purwakarta Istimewa (JAMPIS) kita efektifkan kembali. Khushushon, untuk para tenaga honorer. Mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang grade-nya sama dengan PNS. Tunjangan lain juga kita siapkan untuk menunjang kinerja para tenaga honorer,” tuturnya.
Skala prioritas akan dia terapkan mengingat, banyaknya jumlah tenaga honorer di Purwakarta. Tahapan menuju pelaksanaan kebijakan itu akan dilakukan, dengan melihat ketersediaan anggaran dalam APBD kabupaten tersebut.
“Harus ada skala prioritas, karena tenaga honorer ini kan banyak. Karena itu, penerapan kebijakan ini, kita lakukan secara bertahap sesuai anggaran yang ada,” ucapnya.
Anne berkomitmen, dirinya tidak akan melupakan jasa tenaga honorer. Sebab, jika menganalisis beban kerja, baik tenaga honorer maupun ASN memiliki beban yang sama. Bahkan, seringkali beban lebih besar terpaksa harus ditanggung oleh tenaga honorer.