KARAWANG-Ratusan warga Cikampek mengepung pabrik PT Astra Honda Motor (AHM) di Kawasan Indotaisei Cikampek, Kamis (20/9). Mereka kecewa karena pihak perusahaan melakukan rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah.
Koordinator aksi, Deden Darmansayah mengatakan, akumulasi kekecewaan warga akibat perusahaan otomotif tersebut merekrut tenaga kerja dari luar Karawang. “Ini merupakan akumulasi aksi kekecewaan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan, karena selama ini perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar wilayah Karawang,” kata Deden Darmasyah usai mediasi dengan pihak managemen PT AHM.
Dalam aksi dan mediasi dengan pihak managemen, Deden menjelaskan, warga yang diwakili 10 kepala desa di Kecamatan Cikampek menyepakati 3 poin kesepakatan. Pertama, pihak managemen menyetujuti 60 persen rekrutmen tenaga kerja merupakan warga Karawang. Sisanya 40 persen bisa dari luar Karawang.
Baca Juga:Cellica Minta Didoakan Anak YatimKejar Target, Akur Ajak Lari Jajaran Pemkab Bandung Barat
“Hasil kesepakatan dalam perekrutan tenaga kerja di PT AHM, 60 persen warga Karawang yang sesuai dengan kriteria perusahaan. Sisanya warga di luar Karawang,” katanya.
Kesepakatan lainnya, lanjut Deden, selama ini perusahaan asal Jepang itu masih memberlakukan sistem tenaga kerja kontrak. Sehingga setiap satu hingga dua tahun, ada saja pekerja yang diputus kontraknya tanpa ada pemberitahuan. Selain itu pekerja yang diputus kontrak pun hak-haknya kerap diabaikan. Dari pengalaman tersebut, kesepakatan kedua meminta warga Karawang yang sudah bekerja selama dua tahun harus diangkat menjadi karyawan.
“Kesepakatan kedua meminta perusahaan untuk mengangkat tenaga kontak menjadi karyawan tetap sesuai kriteria pihak perusahaan,” ucapnya.
Perusahaan juga diminta untuk meninjau ulang pemutusan kontrak sepihak yang selama dilakukan perusahaan. Alasannya, selama ini banyak warga Karawang yang sudah bekerja diputus sepihak. Padahal selama menjadi karyawan kontrak dianggap baik dan sesuai aturan yang berlaku di perusahaan.
“Saya harap perusahaan untuk meninjau ulang aturan yang berlaku di perusahaan,” tutupnya. (use/din)