Ada Sanksi Denda hingga Rp50 Juta
KARAWANG-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang menyangkan banyak gedung serta komplek pertokoan dan pemukiman di Karawang yang tidak memiliki sistem antisipasi kebakaran.
Menurut Sekretaris BPBD Karawang, Supriatna saat ini pihaknya tengah melakukan sosilisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Supriatna mengakui saat ini sistem antisipasi kebakaran di Karawang masih sangat lemah. Terlihat dari banyaknya banyak gedung serta komplek perukoan.
Baca Juga:Promosikan Candi Jiwa lewat Festival Goyang KarawangTito Utoyo Siap Mengabdi dan Membangun Desa
Padahal dalam Perda itu sudah sangat jelas setiap bangunan yang tidak memiliki sistem antisipasi pemadam kebakaran dapat dikenakan sanksi pencabutan izin bahkan denda hingga Rp50 juta.
“Kita akan sosilisasikan hal ini dalam waktu dekat kepada masyarakat,” kata Supriatna, kemarin.
Ia menjelaskan seperti di wilayah gedung, perukoan dan pemukiman perumahan. Banyak mereka yang lalai untuk menyediakan hydran atau alat pemadam kebakaran (Apar) sederhana.
“Bahaya kebakaran bisa saja terjadi. Antisipasi ini perlu dilakukan ditengah masyarakat,” ujarnya.
Ia mengakui tim unit pemadam kebakaran (Damkar) di Karawang, masih belum optimal dalam unit peralatan damkar dan personil saat ini.
“Mobil damkar di kita masih terbatas. Serta personil juga masih sangat kurang untuk mencakup seluru kecamatan,” terangnya.(aef/din)