Sementara itu, keluarga korban lain Zuhro berharap kejadian seperti ini tidak kembali lagi terjadi. Sebab, akibat ketidaktahuan informasi yang dialami masyarakat, ia berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait bisa lebih memperketat dan melakukan tindakan agar hal serupa tidak kembali lagi terjadi.
“Kita ini kan orang tidak tahu, harapannya semoga tidak terjadi lagi kasus seperti ini,” ucapnya.
Maraknya kasus PMI Ilegal atau non prosedural di Kabupaten Subang harus segera menjadi perhatian Pemerintah Daerah Subang, serta instansi lain yang terkait. Sebab, dalam setahun terakhir sudah 34 orang pulang tanpa dokumen resmi. Selain itu, masyarakat juga yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan menempuh terlebih dahulu prosedur-prosedur yang ada demi keselamatannya bekerja nanti. (ygi/dan)