Ketua KSPSI Warlan SH mengatakan, sebelumnya pekerja PT PG Rajawali yang tinggal mayoritas di desa tersebut mengeluhkan hal tersebut kepadanya. KSPSI siap memperjuangkan hak atas tanah menjadi hak milik warga. Sebab lahan tersebut sudah ditempati warga sejak 100 tahun lalu. “Kami akan perjuangkan mereka dan akan meminta pemerintah mengabulkan keinginan mereka agar lahan di sana disertifkatkan atas nama warga,” ujar Warlan.
Tahap awal kata Warlan, dirinya akan melaukan pendataan dahulu kepada warga yang memiliki surat kikitir (girik) dan akan meminta kepada pemerintah agar mengabukan keinginan warga.
Dijelaskaan Warlan, jika korntrak negara dengan PT PG Rajawali sudah putus, maka lahan tersebut otomatis menjadi milik negara. Maka terbuka peluang untuk memperjuangkan status lahan tersebut mulai dari pemerintah daerah, provinsi hingga sampai ke tingkat presiden.
Baca Juga:Empat Ruang Kelas SMPN 2 Dawuan Terancam AmbrukEncu, Pensiunan Pekerja Perkebunan Tempati Rumah Tidak Layak Berusia 100 Tahun
“Ini merupakan menyangkut hajat hidup orang banyak. Bisa dibayangkan ada 450 kepala keluarga yang sampai sekarang khawatir dan menginginkan lahan tersebut segera disertifkatkan. Mereka sudah membayarkan PBB-nya sehigga status tanah tersebut sudah menjadi milik negara. Saya akan perjuangkan ke tingkat pemerintah pusat,” pungkasnya.(ygo/man)