Lakukan Musyawarah dan Sinkronisasi Luas Lahan
PUSAKANAGARA– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang, mengundang pemilik lahan terdampak akses jalan Pelabuhan Patimban, untuk melakukan Musyawarah Bentuk Ganti Rugi lahan. Musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Pusakanagara, dihadiri oleh 8 pemilik bidang tanah.
Kasubsi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Subang Rusnandar mengatakan, musyawarah tersebut dilakukan pada lahan yang ditemukan adanya perubahan data luas tanah, saat musyawarah bentuk ganti rugi lahan yang pertama dilakukan.
Ia menambahkan saat dilakukan hasil ukur pertama, ditemukan adanya kesalahan menunjukan berkas lahan, yang diukur ternyata lebih luas dari yang ada disertifikat.
Baca Juga:Pemdes Ciasem Bangun Infrastruktur dan Bentuk BUMDesTingkatkan Minat Baca, Dinas Arsip dan Perpustakaan Bangun Perpustakaan Digital
“Sekarang kita sesuaikan luasnya, seperti yang ada di sertifikat,” kata Rusnandar kemarin (25/9).
Jadi nilai ganti ruginya, disesuaikan lagi sesuai luasan yang ada disertifkat dan setelah dilakukan penghitungan ulang oleh KJPP.
“Mungkin ada yang bilang kemarin saat pengumuman nilainya 500 juta kok sekarang 400 juta misalnya, nah kita panggil lagi supaya pas pembayaran tidak ada masalah,” ucapnya.
Rusnandar melanjutkan, sebelumnya saat musyawarah bentuk ganti rugi lahan sebelumnya tidak ada komplain, dan dalam waktu 14 hari masa kerja juga tidak ada keberatan.
“Sekarang pas mau pembayaran ada komplain, misalnya tanah yang ada pohonnya tertulis ada 6 ternyata bukan enam,” ungkapnya.
Dari data yang dihimpun Pasundan Ekspres, dari 8 pemilik ada 10 bidang yang dipanggil kembali untuk dilakukan musyawarah bentuk ganti rugi lahan.
Saat ini, untuk akses jalan sendiri, telah ada 73 bidang yang sudah dilakukan pembayaran dan dalam waktu dekat, pembayaran pembebasan lahan akses jalan menuju Pelabuhan Patimban akan kembali dilakukan. (ygi/dan)