“Bahwa setelah menerima uang sejumlah uang dan fasilitas kampanye untuk pemilihan Bupati Subang dan janji sebagaimana telah diuraikan di atas, pada 2 Februari 2018 terdakwa menandatangani izin prinsip untuk PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Imas diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tim kuasa hukum mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Alex Edward menganggap vonis 6,5 tahun terhadap kliennya masih terlalu tinggi. “Secara pribadi (vonis 6,5 tahun) masih terlalu tinggi,” katanya kepada wartawan usai persidangan.
Baca Juga:Cegah Sweeping, Polisi Patroli di Tol CipaliKontingen Pospeda Subang Optimis Pertahankan Juara Umum
Namun pihaknya akan memanfaatkan waktu satu Minggu yang diberikan majelis untuk dipertimbangkan dengan kliennya. Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis tersebut.
Ia mengungkapkan, yang menjadi pertimbangan vonis hakim masih tinggi lantaran dari data fakta yang terungkap di persidangan, kliennya sama kali tidak menerima. “Yang terima rata-rata bawahannya, dan dibagi-bagi. Makanya keputusan ini kami anggap masih tinggi,” ujarnya.
Dalam sidang yang berbeda, Majelis juga memvonis terdakwa lainnya, yakni Darta hukuman lima tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan. Darta pun diharuskan membayar uang pengganti Rp500 juta.(eko/man)