PURWAKARTA-Kepala KUA Kecamatan Bojong Agus Sugiri, menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki akta nikah, bisa melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama.
Hal itu disampaikannya, menyikapi banyaknya orang tua di wilayah Kecamatan Bojong, yang mengurus akta kelahiran anaknya di Disdukcapil, namun terganjal persyaratan akta nikah, karena saat mereka akad nikah, tidak memiliki buku nikah/akta nikah.
“Kita sarankan mereka yang belum punya akta nikah, untuk mengikuti sidang istbat di Pengadilan Agama, nantinya mereka akan mendapat akta nikah resmi,” ujar Agus Sugiri, saat ditemui Pasundan Ekspres,kemarin (25/9).
Baca Juga:Pemkab Akan Contoh Pengolahan Sampah Sespim PolriPeringatan Hari Anak Diharapkan jadi Motivasi Orangtua
Dikatakannya, permintaan pembuatan akta nikah, sudah berlangsung sejak akhir tahun 2017 lalu, hingga saat inipun permintaan itu masih terus berlangsung. Umumnya masyarakat membutuhkan persyaratan itu, untuk daftar CPNS atau TNI/Polri.
“Ya bagi warga yang ingin sidang istbat, KUA akan buat surat rekomendasinya ke Pengadilan Agama. Dalam sidang Isbat nanti, hakim akan memutuskan, dalam putusan akhirnya tentang silsilah orang tua anak hasil perkawinan, antara suami istri yang sah, tapi belum sempat didaftarkan d ikantor KUA. Hingga akhirnya nanti akan dikeluarkan akta nikah resmi, yang bisa direkomendasikan untuk pembuatan akta kelahiran anak, hasil perkawinan yang syah pasangan suami istri tersebut.
Sebelumnya,sebanyak 300 lebih warga Desa Cibingbin Kecamatan Bojong Purwakarta, melakukan pengajuan pembuatan akte kelahiran anak mereka, dan mendapat pelayanan gratis dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Purwakarta, yang berlangsung di aula kantor Desa Cibingbin.
Namun dari sekian banyak yang mengurus akta kelahiran itu, terdapat sejumlah warga yang tidak melampirkan persyaratan akta nikahnya. Sehingga KUA Kecamatan Bojong merasa perlu memfasilitasi warga Bojong, untuk mendapatkan akta nikah, melalui sidang istbat.
Namun dari sekian banyak,yang mengajukan permohonan akte kelahiran itu,bagi warga yang tak memiliki akte nikah,tetap dilayani oleh petugas Disdukcapil, hanya saja nantinya, dalam akte kelahiran anak tidak dicantumkan nama ayah.
Seperti yang disampaikan Aef, petugas pendaftaran Kependudukan (Dafduk), Disdukcapil saat dimintai keterangan terkait tetap diloloskanya, pengajuan pembuatan akte kelahiran, meski tanpa melampirkan akta nikah.