“Kita tetap, akan layani pemohon akte kelahiran anak, meski tanpa foto copy akta nikah orang tuanya, hanya saja nama ayah tidak tercantum dalam akte kelahiran ini, hanya nama ibu yang tercantum,” terang Aef.
Namun nantinya, saat anak dewasa, dan hendak mendaftar jadi CPNS atau TNI/Polri, akte kelahiran ini akan menjadi masalah, sebaiknya lakukan sidang Isbat,” tutur Aef.(dyt/dan)