Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Subang Pramono Mulyo SH MHum mengatakan, dalam perkara dugaan pungli kartu NISN yang sedang ditangani, tim penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan per tanggal 24 September. Dirinya mengaku sudah menandatangani sprindik agar tim penyidik menuntaskan perkara pungli kartu NISN tersebut.
“Sebelum aksi demo ini kita sudah lakukan peningkatan status dari tahap penyeldikan ke tahap penyidikan per tanggal 24 September. Bahkan sprindik sudah saya tanda tangani,” kata Pramono.
Dijelaskan Pramono, dalam penanganan perkara kartu NISN tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada timnya yaitu Pidsus untuk menetapkan tersangka. “Tidak ada intervensi, biarkan proses berjalan dan tim Pidsus yang akan nanti menetapkan tersangkanya,” katanya.(ygo/man)