Bawaslu Jelaskan 10 Poin Larangan
SUBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menyebutkan larangan kampanye sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280.
Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani menyebutkan, ada 10 poin larangan kampanye dalam UU tersebut.
Larangan tersebut antara lain mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, Peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan danmenjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Baca Juga:136 Hektare Sawah Terserang Hama WerengAtlet Karate SMAN 2 Raih 10 Medali Tingkat Jawa Barat
Mengenai larangan dalam kampanye tersebut, Bawaslu mengaku sudah mengingatkan kepada seluruh calon legislatif dan parpol untuk memahami larangan dalam kampanye.
“Kami sudah mengirimkan surat dengan nomor 311/Bawaslu.Prov. JB-15/TU.00.01/IX/2018 perihal himbauan larangan dalam kampanye, surat himbauan tersebut sudah kami sampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Cucu mengatakan, bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye yang sengaja melanggar aturan tersebut terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan dengan paling banyak Rp24 juta.(ysp/ded)i