Kuasa Hukum Belum Belum Ajukan Banding
SUBANG-Pemda Subang belum menerima surat resmi dari Kemendagri terkait dengan pemberhentian Imas Aryumningsih dari jabatannya sebagai Bupati Subang.
Imas sendiri telah divonis oleh majelis dengan hukuman 6,5 tahun, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (24/9).
“Belum ada informasi dari Kemendagri, kami akan terus cek perkembangannya,” ungkap Kabag Pemerintahan Setda Subang, Nana Mulyana kepada Pasundan Ekspres, kemarin (25/9).
Baca Juga:Tabrak Mobil Mogok, Sopir Tewas SekitikaPNM ULaMM Bentuk Klaster Usaha Kue Kering
Dia mengatakan, pemerintah provinsi yang mengurus soal pemberhentian untuk diajukan ke Kemendagri. Pemda Subang akan berkoordinasi dengan pemprov menyikapi vonis yang telah dijatuhkan kepada Imas Aryumningsih. “Kami akan koordinasi dengan provinsi untuk menyikapi hal tersebut,” ujarnya.
Nana mengatakan, meskipun sudah vonis bisa saja dari pihak Imas melakukan banding. Dengan begitu pemberhentian menunggu inkrah terlebih dahulu. “Kalau vonis kan belum inkrah, bisa saja nanti mengajukan banding,” ujarnya.
Sebelumnya Tim kuasa hukum mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Alex Edward akan memanfaatkan waktu satu Minggu yang diberikan majelis untuk dipertimbangkan dengan kliennya. Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis tersebut.(ysp/man)