Selain itu, dalam penyaluran dana yang telah diterima RKUD ke RKD juga melebihi 7 hari kerja kecuali Kab Garut. Bahkan terdapat pemda yang menyalurkan hingga 83 hari.
Dalam penelusuran Tim dari Kanwil DJPb Prop Jawa Barat, beberapa desa menyatakan kesulitan dalam memenuhi persyaratan pengajuan pencairan dana desa. Persyaratan yang harus diajukan oleh desa ternyata tidak sesederhana yang terdapat dalam PMK di atas. Ternyata, beberapa Pemda menambah persyaratan-persyaratan diluar apa yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan tersebut berupa menambah jenis dan atau merubah waktu pemenuhannya.
Persyaratan penyaluran DD dari RKUD ke RKD tahap I sesuai Peraturan Menteri Keuangan hanya meliputi Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018. Namun oleh Pemerintah daerah, persyaratan ini ditambah bahkan ada yang menjadi 21 jenis misalnya di Kabupaten Bandung. Di antara pesyaratan tersebut terdapat Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa TA.2017, yang merupakan persyaratan tahap II menurut PMK, dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2017.
Baca Juga:Masih Lakukan Verifikasi Berkas, 7 Oktober Panitia Pilkades Umumkan CakadesEkstrakurikuler Bangun Karakter Siswa
Untuk Persyaratan tahap II, sesuai PMK , persyaratan berupa Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output 2017, sementara persyaratan menurut Pemda ada yang mencapai 11 jenis. Di antaranya terdapat adalah Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa tahap I yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan. Sedangkan untuk tahap III, peryaratan di PMK berupa Laporan Penyerapan s.d tahap II minimal 75% dan capaian output rata rata 50%, namun dokumen yang diperyaratan Pemda adalah Laporan realisasi penyerapan, capaian output Dana Desa Tahap II. Bahkan terdapat pemda yang mempersyaratkan juga 11 jenis dokumen.
Menurut Pemda, perubahan peryaratan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap desa yang dinilai kurang disiplin dalam pemenuhan persyaratan /laporan pertanggungjawaban apabila dana telah dicairkan. Namun realitasnya, persyaratan persyaratan tersebut mempersulit dan memperlama waktu pemenuhannya. Hal ini dapat kita pahami karena Sumber Daya Manusia di desa tidak semuanya terampil dan paham aturan. Selain itu, sarana prasarana pendukung desa yang diperlukan juga tidak semua dalam kondisi yang baik. Bahkan tidak jarang terkendala letak geografis.