Melihat kodisi di atas, masih sangat memungkinkan apabila keterlambatan penyaluran Dana Desa Baik dari RKUN ke RKUD maupun dari RKUD ke RKD dipercepat. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dan pengaturan waktu pelaporan seperti dalam PMK. Dengan demikian, DD lebih cepat tersalur ke RKD dan pada akhirnya dapat segera dipergunakan untuk pembangunan. Ada aktifitas pembangunan di desa diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan. Dengan demikian daya ungkit dana desa dalam menurunkan kemiskinan akan meningkat.
*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja.