SUBANG-Hingga tahun 2018, DPRD Subang baru mengesahkan 6 perda. Sedangkan 13 perda lainnya sedang digodok untuk disahkan. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Subang Aceng Kudus, Rabu (26/9).
Dijelaskan Aceng, 6 perda yang sudah disahkan tersebut yaitu Perda RTRW, Perda Izin Mendirikan Bangunan, Perda LKPJ Tahun 2017, Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda LPJ tahun 2017 dan Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR menjadi PT BPR.
“Perda tersebut sudah bisa diimpelementasikan dan sudah sah. Sudah bisa dilaksanakan sampai ke tingkat SKPD dan kecamatan. Perlu diinformasikan bahwa perda-perda tersebut sudah disahkan,” ujarnya.
Baca Juga:Tes CPNS Dibuka, Pembuatan SKCK MeningkatBuku Jho Low Dari Houston
Dijelaskan Aceng, pihaknya juga masih mempunyai 13 raperda (rancangan peraturan daerah) yang sedang dilakukan penggodokan dan perumusan untuk menjadi perda.
Sedangkan 13 Raperda antara lain Raperda tentang perumahan kumuh, Raperda Penyelenggaran Bumdes, Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Raperda tentang Tanah Timbul, Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Pelayanan untuk Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia menjelaskan, Raperda tersebut memang masih dibahas dan dirumuskan tapi pihaknya menargetkan di akhir tahnu 2018 ini bisa terselesaikan dan bisa disahkan.
“Mudah-mudahan dengan perumusan yang dilakukan Raperda tersebut bisa bermanfaat untuk Subang. Mudah-mudahan bisa selesai akhir tahun 2018,” tandasnya.
Dijelaskan Aceng, raperda tersebut memang usulan dari SKPD. Kemudian dilakukan perumusan agar sesuai dengan undang-undang yang ada di atasnya sehingga tidak bisa sembarangan. “Kan gak boleh sembarangan dalam penggodokan dan perumusannya,” pungkasnya.(ygo/man)
Perda yang Disahkan
1.Perda RTRW
2.Perda Izin Mendirikan Bangunan
3.Perda LKPJ Tahun 2017
4.Perda Retibusi Jasa Usaha
5.Perda LPJ tahun 2017
6.Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR menjadi PT BPR
Raperda yang Masih Dibahas
1.Raperda tentang perumahan kumuh
2.Raperda Penyelenggaran Bumdes
3.Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan
4.Raperda tentang Tanah Timbul
5.Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
6.Raperda tentang Pelayanan untuk Penyandang Disabilitas
7. Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR)