PURWAKARTA-Camat Plered H.Rustaman Arifin menegaskan, tak ada tanah kas milik desa (aset desa) yang hilang, akibat proyek jalan Kereta Api Cepat Indonesia China(KCIC),yang melintas di wilayah Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.
Karena lahan desa yang terdampak, semuanya akan diruislag (Tukar guling), sesuai jumlah dan luas lahan desa, asalkan dengan syarat ada penggantinya, dan pihak KCIC, siap membayar ganti rugi lahan aset desa tersebut.
Hal itu dikatakan H.Rustaman Arifin, saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, usai pertemuan antara enam Kepala Desa, yang areal aset desanya berupa tanah, tergusur proyek KCIC. Rapat tersebut digelar di aula Kecamatan Plered, Kamis siang (27/9).
Baca Juga:Trafic Light Tak Berfungsi, Bahayakan Pengemudi800 Siswa Ikut Lomba Mewarnai RSIA Asri
Disebutkan Rustaman Arifin, pihak KCIC melalui pihak ketiga, siap mengganti luas tanah yang terdampak proyek KCIC, dengan cara Ruislag(tukar guling).
“Misal ada tanah aset desa, seperti tanah bengkok atau tanah pengangonan seluas 300 meter, yang terkena proyek pemerintah. Desa setempat harus mencari tanah pengganti seluas tanah yang tergusur proyek itu. Soal pembayaran akan dibayar pihak ketiga. Jadi aset desa itu, tidak hilang,” papar Camat Plered.
Ditemui ditempat yang sama, Kepala Desa Babakan Sari Kecamatan Plered Yaya Sunarya, yang areal tanah aset desanya seluas 300 m2 tergusur, akan mencari lahan pengganti untuk menggantikan lahan tersebut.
“Ya, tanah desa kita seluas 300 M2, akan tergusur. Kita sedang mencari lahan penggantinya. Dengan besaran harga, berkisar antara Rp 280 ribu/ M2,” tutur Yaya Sunarya.
Yaya pun menyebut, ada enam Kades yang kali ini ikut rapat, untuk mendengarkan paparan terkait ruislag tanan aset desa itu. Keenam desa itu, yang dihadiri langsung kadesnya diantaranya, Kades Palinggihan, Kades Cibogo Hilir, Kades Babakansari,Kades Liung Gunung dan dua kades lain yang wilayah desanya terkena proyek KCIC..
Rapat pertemuan yang membahas teknis ruislag aset desa, dengan para Kades terdampak proyek kereta cepat,dengan pihak ke 3 KCIC, dimediasi Dinas Pemerintahan Desa Pemkab Purwakarta yang dihadiri langsung Kadis PMD dan jajaranya.(dyt/dan)