KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018. Hal itu setelah proses pembahasan yang panjang antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang.
Kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Karawang itu ditandai penandatanganan persetujuan APBD Perubahan 2018, dalam rapat paripurna DPRD tentang persetujuan bersama Bupati Karawang dan DPRD Karawang terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2018.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengaku, pendapatan daerah tahun 2018 mengalami kenaikan dari APBD murni tahun 2018 sebesar RP4,419 triliun dari sebelumnya Rp 4,94 triliun. Sementara untuk belanja daerah naik sebesar Rp 362,17 miliar menjadi Rp 4,715 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 4,353 triliun.
Baca Juga:Karawang Kirim 243 Atlet di Porda Jabar, Target Masuk Delapan BesarPersika Misi Raih Poin Penuh
“Belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp 2,88 triliun dan belanja langsung dianggarkan sebesar Rp 2,626 triliun,” ujar Cellica saat memberi sambutan dalam paripurna itu, Jumat (28/9).
Kata Cellica, berdasarkan perhitungan perubahan pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit sebesar Rp 295,626 miliar. “Defisit itu dapat ditutup seluruhnya dengan pembiayaan netto,” katanya.
Cellica menjelaskan, pembiayaan netto itu di dapat dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 310,626 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 15 miliar yang diperuntukan bagi penyertaan modal bank jabar banten sebesar Rp 5 miliar, penyertaan modal PDAM sebesar RP 5 miliar, penyertaan modal PT BPR Karawang Jabar sebesar Rp 2 miliar dan penyertaan modal PT LKM Karawang Rp 300 juta.
“Dengan ditutupnya angka defisit itu, maka kendala defisit berjalan yang muncul pada saat pembahasan RAPBD Perubahan 2018 telah dapat diatasi,” katanya. (use/din)