KARAWANG-Polsek Klari meringkus sepasang suami-istri (pasutri) spesiaslis pembobol minimarket. Pelaku diketahui berinisial DY (34) dan istrinya, WA (39). Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Puhun Blok Perum No 3, Desa Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung, Kuningan, itu berkali-kali mencuri di minimarket dengan modus berpura-pura membeli. Namun ada beberapa barang yang diambil dengan cara dimasukan kedalam tas milik pelaku.
Kapolsek Klari, Kompol Relisman Nasution mengatakan, pada jumat (14/9) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, suami istri tersebut melakukan pencurian di minimarket. Keduanya datang dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam dengan nopol E 1442 LU.
Saat melakukan aksinya, DY menunggu di dalam mobil. Sedangkan WA beraksi di dalam dengan mengambil barang ke dalam keranjang. Namun sebagian dia memasukin ke dalam tas yang dibawa.
”Penjaga toko curiga dengan gerak-gerik pelaku. Lalu memonitor lewat CCTV. Ternyata benar, perempuan tersebut mencuri,” ujar Relisman saat melakukan press rilis di Polsek Klari, Kamis (27/9) siang.
Baca Juga:PKK Desa Lembang Lakukan Road ShowSiapa Berani? (Ghozwul Fikri bag 2)
Saat mengetahui perempuan tersebut mencuri, penjaga toko langsung menggeledahnya. Terbukti benar. Banyak barang di dalam tasnya. Selanjutnya penjaga toko melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Klari.
“Setelah melihat istrinya digeledah, sang suami pun pergi meninggalkannya, dengan menggunakan mobil Xenia yang dia rental,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 26 TKP yang tersebar di wilayah Karawang, Indramayu, Subang dan Cirebon. Barang-barang yang diambil berupa sabun, kosmetik, minyak wangi dan banyak lagi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 65 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (use/din)