Akibat Pemakaman Umum Dijadikan Tempat Parkir
KARAWANG-Pengecoran di lingkungan TPU Keramat Gumilang Desa Parungmulya Kecamatan Cikampek, dinilai menyalahi aturan. Akibat, pekerjaan tersebut membuat warga gaduh.
“Namanya lahan pemakaman masa dijadikan parkiran. Di Desa Parungmulya lahan itu sangat sedikit, karena sudah dikelilingi kawasan. Ini lahan pemakaman yang segitu-gitunya malah dijadi parkiran,” ujar Pauji, warga setempat, kemarin.
Jibril, panggilan akrab Pauji mengungkapkan, kalau hanya untuk parkir kendaraan, sudah cukup dengan jalan masuk TPU saja. Namun karena pemerintahan desa cukup arogan, maka pembangunan yang dilakukan tidak melihat skala prioritas.
“Padahal di desa kami sangat banyak yang perlu dibangun, seperti Jaling, Japak ataupun saluran drainase,” ujarnya.
Warga lainnya, Marsino menyampaikan, sebelumnya berkaitan dengan persoalan TPU sudah pernah dikumpulkan di Kantor Polsek Ciampel. Saat musyawarah terjadi perdebatan dan dikeluarkan kesepakatan bahwa kegiatan pengecoran diberhentikan. “Makanya pas pengecoran jalan lagi, kami merasa kecewa,” ujarnya.
Baca Juga:Kecewa Tak Masuk DPT, Rahmat Wiguna Keluar dari DemokratResmi Beroperasi Wuling Motors Gelar Syukuran
Menurutnya, melanggarnya kesepakatan hasil musyawarah di kantor Polsek Ciampel membuktikan adanya sifat arogansi dari pemerintah desa yang beralasan adanya perintah dari kecamatan dengan adanya surat himbauan. “Padahal pada saat dikumpulkan perwakilan dari kecamatan Ibu Tio itu ada. Bahkan dia yang bilang pengecoran TPU tidak akan dilanjut,” bebernya.
Budi warga lainnya juga menyampaikan, ada surat yang dikeluarkan oleh kecamatan untuk semua desa yang ada di wilayah Kecamatan Ciampel. Isi dari surat tersebut adalah agar segera dilaksanakan bantuan Bantuan Gubernur sesuai RAB. Namun kalau itu ada persoalan maka jangan dilanjutkan, melainkan selesaikan dulu persoalannya. “Persoalan ini tidak akan berhenti di sini karena ada keganjilan. BanGub ini tidak diperbolehkan untuk lahan parkir, namun di Desa Kami BanGub kok bisa,” ujarnya.
Sementara Camat Ciampel Agus Sugiono menyampaikan, aturan awalnya memang tidak diperbolehkan, tapi jika ada dasar lain untuk bisa mengerjalan bangun di tempat tersebut, maka diperbolehkan. “Di Pergub untuk lahan parkir tidak ada. Sehingga BPD, Kades dan LPM membuat pernyataan prioritas sehingga gubernur melalui DPMD Provinsi meng acc kegiatan tersebut,” ujar Agus melalui pesan singkatnya.(aef/din)