SUBANG– Plt Bupati Subang Ating Rusnatim prihatin dengan vonis 6,5 tahun untuk mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Dirinya berharap ini menjadi pelajaran untuk bupati Subang selanjutnya.
“Saya melihatnya prihatin dengan vonis 6,5 tahun tersebut dan juga usianya sudah lansia (lanjut usia,red),” ujarnya kepada Pasudan Ekspres.
Dirinya juga prihatin dengan di tangkapnya dua mantan bupati Subang secara berturut-turut oleh KPK.” Saya prihatin saja dengan berturut-turutnya permasalahan yang ada di Kabupaten Subang terutama kepala daerahnya,” Katanya.
Baca Juga:SMPN 1 Cibogo Optimis Menuju Adiwiyata ProvinsiAda 486 Ormas dan LSM yang Terdaftar di Bidang Pemantau Korupsi
Menurut Ating, vonis Imas di Pengadilan Tipikor Bandung harus menjadi pelajaran bagi semuanya, baik pejabat di kabupaten subang yang saat ini menjabat ataupun untuk bupati dan wakil bupati Subang terpilih.
“Jangan sampai terkena kasus hukum, itu harapan saya bagi bupati dan wakil bupati Subang terpilih,” katanya.
Sekda Subang Abdurakhman mengatakan, pihaknya belum menerima status pemberhentian Imas dari kemendagri. “Kita masih belum menerima informasi dari Kemendagri tapi kita terus koordinasi,” tukasnya. (ygo/ded)