KARAWANG-BPJS ketenagakerjaan Bekasi Kota, Cikarang, Karawang dan Purwakarta bersama mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagajerjaan Wilayah II di Hotel Harper Purwakarta, Senin (25/9) lalu.
Pertemuan ini dalam rangka pembahasan mengenai Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, PDS program dan PDS TK. Selain itu juga membahas mengenai perusahaan wajib yang belum terdaftar (PWBD). Pembahasan lebih fokus kepada pembuatan jadwal rutin kunjungan bersama pengawas untuk meningkatkan iuran PDS dan PWBD.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto mengatakan, dalam rapat koordinasi ini juga dibahas perihal program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “Pembahasan fokus kepada koordinasi dengan pengawas dan dokter penasehat dalam penetapan kasus JKK di lapangan serta ditingkatkannya cek kasus/kunjungan kerja bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan dokter penasehat,” ungkapnya.
Baca Juga:Tanjakan Emen Dibangun Arrestor bed, Untuk Antisipasi Kecelakaan Lalu LintasSiswa SD PIT Bhaskara Belajar jadi Wakil Rakyat
“Rapat koordinasi ini bertujuan dalam peningkatan awareness atau kesadaran perusahaan untuk mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut,” sambung Toto.
Seperti diketahui, hingga saat ini masih banyak di area Bekasi hingga Karawang yang belum mendaftarkan perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal secara undang-undang, para pengusaha wajib mendaftarkan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan jumlah serta upah yang diterima oleh pekerjanya.
Diharapkan, dengan adanya rapat koordinasi ini kerjasama antara BPJS TK dengan Disnaker, khususnya Balai Pengawasan Wilayah II Jawa Barat semakin baik dan meninggkatkan kesadaran perusahaan untuk daftar BPJS TK demi melindungi para pekerja dari risiko sosial.(ddy/din)