KARAWANG-Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari meminta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa untuk dihilangkan. Hal itu dilakukan agar mempermudah pencairan dana desa.
Ia beralasan, peraturan bupati tersebut membuat proses pencairan dana desa di Kabupaten Karawang menjadi terlalu ribet.
“Dana desa harus terserap, aturannya jangan, harus dikembalikan pakai aturan pusat saja untuk pencairan dana desa, ini perintah Presiden,” ujar Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamaksyari pada sambutannya di acara kegiatan sosialisasi perencanaan desa untuk kegiatan Prukades, di gedung LSI, Senin (8/10).
Baca Juga:KIIC Bantu Renovasi Gedung SekolahWaspadai Sosmed dan Email Palsu Terkait BPJS Ketenagakerjaan
Kata Jimmy, sapaan akrab Ahmad Zamaksyari, perbup tentang dana desa diminta dihilangkan atas dasar permintaan Satgas Kementerian Desa. Lagi-lagi alasanya peraturan bupati itu dianggap terlalu ribet untuk diimplementasikan para pemerintahan desa. Khususnya dalam mencairkan dana desa.
Masih menurut Jimmy, berdasarkan pembicaraanya dengan Satgas Kementerian Desa, sedikitnya ada sekitar 36 desa yang mempunyai problem dengan dana desa. Diantaranya soal RAB, SPJ, dan lainnya.
“Untuk mempermudah teman-teman kepala desa dalam penyerapan dana desa, maka aturan perbup dihilangkan,” katanya.
Namun demikian, Jimmy juga meningatkan para kepala desa lebih hati-hati dalam penggunaan dana desa.
“Pemerintahan desa dan dinas jangan mentang-mentang dipermudah untuk penyerapan dana desa, kemudian melupakan hal-hal yang sifatnya wajib. tolong dengan hal-hal yang sifatnya wajib, hargai agar ditaati,” ucapnya. (use/din)