JAKARTA-Hingga hari ke-10 pascagempa dan tsunami yang menerjang Kota Palu, Sigi, dan Donggala, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum memutuskan untuk menghentikan pencarian korban dan terus melanjutkannya sampai hari ke-14 sesuai ketentuan tanggap bencana.
“Kita mau tanya masyarakat, apakah dilanjutkan pencarian atau kita hentikan untuk menghindari dampak penyakit yang ditimbulkan. Sebagian masyarakat menghendaki untuk dihentikan dan lokasi itu dijadikan kuburan massal lalu dibangunkan monumen,” kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola di Palu, Senin.
Dia mengatakan pemerintah daerah bersama unsur terkait lainnya akan melakukan rapat koordinasi terkait akan berakhirnya masa tanggap darurat.
Baca Juga:Tesla Antara Gosip Dan FaktaMinta Perbup Dana Desa Dicabut, Dianggap Terlalu Ribet, Atas Permintaan Satgas Kemendes
Ia mengatakan untuk saat ini pencarian korban masih dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, sebab dipastikan kondisi jenazah saat ini tidak utuh lagi karena sudah beberapa hari tertimbun tanah disertai lumpur. “Kalaupun ditemukan ya paling tidak dikenal lagi,” katanya.
Ia mengatakan selain fokus menyelesaikan pencarian korban, tim penanggulangan bencana juga fokus pada distribusi bantuan logistik ke posko pengungsian melalui daerah masing-masing.
“Karena tidak mungkin kami yang dari provinsi mengantar bantuan itu sampai ke kelurahan. Yang tahu itu ya pemerintah daerah masing-masing. Mereka yang tahu siapa semua warganya,” katanya.
Badan Nasional Penanggulan Bencana sampai kemarin mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah telah mencapai 1.944 orang, korban luka 2.549 orang, korban hilang 683 orang, korban tertimbun 152 orang, rumah rusak 65.733 unit, penduduk mengungsi 74.444.
Ia mengatakan terdapat tiga titik lokasi gempa paling rusak, yakni Kelurahan Balaroa dan Kelurahan Petobo, Kota Palu serta Desa Jono Oge di Kabupaten Sigi.
Longki mengatakan jika masyarakat setuju upaya pencarian dihentikan, maka lokasi tersebut akan dijadikan kuburan massal selanjutnya ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau karena tidak layak lagi untuk ditempati.(Ant/Fin)