Korupsi semakin elitis, terorganisasi dan sistematik (perfect crime), dampaknya menjadi ancaman serius terhadap rasa keadilan, menyengsarakan atau memiskinkan kehidupan rakyat dan merusak sendi-sendi moral, etik, hukum, budaya dan karakter bangsa dan akhirnya menghancurkan negara, maka pemberantasannya tidak dapat dilakukan dengan cara-cara konvensional atau hukum konspiratif. Penindakannya mau tidak mau harus terkonsep, terintegrasi sempurna dengan hukum yang visioner.
Peradaban dan HAM
Sejarah membuktikan ketika China membangun tembok tebal dan tinggi diyakini musuh tidak dapat menyerang atau mengalahkannya, tapi kenyataannya China diserang dan dikalahkan justru bukan dengan merobohkan atau memanjat tembok, tapi cukup dengan menyogok penjaga pintu gerbang. China ketika itu terlalu sibuk dengan pembangunan tembok, tapi lupa membangun manusia yang seharusnya dilakukan sebelum pembangunan dimulai.
Kenyataan tersebut juga terjadi dengan bangsa Indonesia, kita sibuk membangun ekonomi, infrastruktur tapi membiarkan pembangunan manusia terabaikan, korupsi merajalela di segala lini kehidupan, dan lupa dengan pembangunan karakter bangsa. Ada tiga faktor penyebab hancurnya peradaban sebuah bangsa, yaitu adalah akibat hancurnya tatanan keluarga, gagalnya pendidikan, dan runtuhnya keteladanan dari para tokoh bangsa.
Baca Juga:PT Telkom Indonesia Dukung Penyelenggaraan Annual MeetingAnggota DPRD Disarankan ke Jerman, Bantuan Beasiswa Tambahan Belum Disetujui
Pada saat para pemimpinnya lupa diri, mabuk kuasa dan uang (koruptif) adalah awal runtuhnya sebuah peradaban. Korupsi menjadi kejahatan terhadap peradaban, kalau bangsa ini memiliki karakter kebangsaan yang kuat, keteladanan, mental antikorupsi dan semangat menjadi bangsa hebat, niscaya korupsi bisa dengan mudah diberantas.
Memerhatikan pradigma di atas, dapat dikatakan bahwa kejahatan korupsi sangat berbahaya bagi sebuah bangsa dan negara, karenanya korupsi harus diberantas melalui penindakan ditangani dengan tepat, serius dan dengan pranata hukum yang visioner. Penegak hukum harus benar-benar bersih bebas dari karakter koruptif.
Menurut Jimlly, bahwa kejahatan korupsi telah berurat akar dalam keseluruhan sendi kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga sudah melebihi dampak dan bahaya pelanggaran hak asasi manusia sehingga kejahatan korupsi dapat disetarakan dengan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights). Pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak-hak ekonomi, social, dan budaya. Kelompok hak-hak ini berbeda dengan hak-hak sipil dan politik.