Hak-hak ekonomi, social, dan budaya secara langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Seperti: fasilitas penyediaan pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan pekerjaan yang memungkinkan bagi setiap individu anggota masyarakat di suatu wilayah, baik tingkat pusat maupun daerah untuk hidup minimal dengan layak.
Tanggung jawab pemenuhan atas hak-hak tentunya diikuti dengan mekanisme akuntabilitas negara terhadap pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan hak-hak yang terkandung dalam hak ekonomi, sosial dan budaya pemenuhannya semestinya dilakukan berdasarkan tanggung jawab negara.
Namun, jika APBN/APBD dikorup sudah pasti menyebabkan penderitaan di kalangan masyarakat kecil, sehingga berdampak banyak kejahatan yang terjadi, seperti perampokan, penculikan, penodongan, bahkan pembunuhan. Selain itu terjadi pemiskinan, kekurangan gizi, anak-anak putus sekolah, lapangan kerja semakin kurang, dan lain-lain. Hal ini bertentangan dengan kovenan hak-hak ekonomi, social, dan budaya sekaligus merupakan pelanggaran HAM.
Baca Juga:PT Telkom Indonesia Dukung Penyelenggaraan Annual MeetingAnggota DPRD Disarankan ke Jerman, Bantuan Beasiswa Tambahan Belum Disetujui
Menurut Allan Mc Chesnay, kegagalan dalam mengambil tindakan memenuhi kewajiban, menghentikan dan atau pembatalan pemenuhan suatu hak adalah pelanggaran terhadap kovenan hak ekonomi, social, dan budaya HAM. Fakta membuktikan, bahwa korelasi antara korupsi dengan pemenuhan hak ekonomi, social, dan budaya, khususnya hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman bagi masyarakat, hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak, hak atas kesehatan, hak pendidikan, hak atas perumahan dan hak atas lingkungan bersih dan sehat, hak untuk mengembangkan budaya yang dimiliki.
Secara signifikan sangat berpengaruh, karena ketika tindakan korupsi dilakukan pasti akan menyebabkan terhambatnya pemenuhan hak-hak tersebut di atas. Korupsi di Indonesia sudah merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes). Dan apabila dihubungkan dengan HAM, khususnya pemenuhan hak-hak ekonomi sosial, dan budaya, maka tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights), dan melanggar konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 28B ayat (2), pasal 28C ayat (1) dan (2), pasal 28D, ayat (1), pasal 28H UUD NRI 1945, maka dibutuhkan pengaturan yang lebih spesifik yang substansi dan cara-cara pencegahan, penindakan, dan syarat-syarat pencabutan hak-hak politik koruptor perlu dipertimbangkan diatur dalam ketentuan perundang-undangan.