Menurut PKPU RI No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 23 ada tujuh Metode kampanye lainnya yang sudah bisa dilakukan peserta Pemilu 2019 selain iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan dan rapat umum.
Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu sesuai Ketentuan KPU, pemasangan alat peraga kampanye sesuai ketentuan KPU, media sosial, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PKPU no 23 tahun 2018 partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye dikenai sanksi administratif.
Berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.(ysp/ded)