Karawang Punya Aturan Kerjasama Luar Negeri
Pemkab Karawang melakukan sosialisasi kerjasama daerah tahun 2018. Selain membahas kerjasama antar daerah, dibahas pula peluang kerjasama antara Karawang dengan kota lain di luar negeri atau sister city.
BENTUK kerjasama tersebut diatur dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018. “Menurut peraturan itu, semua bentuk kerjasama antar daerah harus dinaungi dengan payung hukum,” kata Asda I Samsuri di hadapan para Camat dan SKPD se-Karawang, Rabu (10/10).
Samsuri menjelaskan, saat ini Karawang belum menjalin kerjasama sister city dengan kota manapun. Namun, dalam waktu dekat, Karawang membidik kerjasama dengan kota di luar negeri di bidang maritim.
Baca Juga:Polisi Diminta Awasi Mafia GabahJasad Bayi Ditemukan di Saluran Irigasi
“Kepiting tanpa cangkang di Tanjungbaru itu sudah ekspor ke luar negeri, sangat potensial jika dipasarkan dalam bentuk goverment to goverment. Ada juga sidat. Selama ini ekspor hanya dilakukan orang per orang saja,” ia mencontohkan.
Dengan payung sister city, kerjasama tersebut bisa lebih menguntungkan lantaran hambatan di sektor ekspor akan dipangkas “Juga tentunya memperpendek jalur birokrasi,” tandas dia.
Selain kerjasama dengan kota di luar negeri, Samsuri juga mengimbau para camat untuk lebih intens menjalin kerjasama antar wilayah. Menurut Samsuri, kerjasama antar wilayah bersifat wajib. Apalagi antar daerah yang berbatasan. “Kalau tidak kerjasama, kita dianggap tidak mampu,” tururnya.
Samsuri mengimbau para Camat supaya jeli melihat peluang kerjasama. Bidangnya bermacam-macam misalnya pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur. “Tapi tidak ujug-ujug kerjasama. Terlebih dahulu harus menempuh serangkaian tahapan, bukan hanya baru ada masalah, baru kerjasama,” tururnya.(aef/man)