11 Mantan Pejabat Dinkes Dihadirkan sebagai Saksi
SUBANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang menghadirkan 11 pejabat Dinas Kesehatan Subang sebagai saksi di persidangan kasus Jampersal-Jamkesmas, Rabu (10/10) di Pengadilan Tipikor, Bandung. Para saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan.
Di antara pejabat yang dihadirkan yaitu mantan Kabid Yankes Dinkes Subang dr Syamsu riza, mantan Kabid Yankes Jajang Abdul Khalik, dan Mimit, staf keuangan Dinkes.
Dalam persidangan terungkap, dana Jampersal dan Jamkesmas tahun 2013 yang digelontorkan dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp5 miliar untuk 40 Puskesmas. Tapi Dinkes hanya menggunakan Rp2,7 miliar. Sedangkan sisanya Rp2,2 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dinkes akhirnya mennggunakan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014 untuk menutupinya.
Baca Juga:Unib Dilantik jadi Ketua KKKS Korwil SubangPrabowo-Sandi Akan Kunjungi Pasar Terminal
Saksi mantan Kabid Yankes Jajang Abdul Khalik mengatakan, awalnya dia menjabat sebagai Kepala Puskemas Pabuaran kemudian diajukan Kepala Dinkes Budi Subiantoro menjabat Kabid Yankes untuk membenanhi amburadulnya keuangan Jampersal-Jamkesmas.
Ketua Majelis Hakim perkara Jampersal-Jamkesmas Fuad Muhamady SH mencecar peran para saksi dalam kasus tersebut. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/10) mendatang dengan menghadirkan saksi lainnya.
Kasipidsus Kejari Subang yang juga tim JPU Faisal SH mengatakan, pihaknya akan terus melakukan usaha untuk mengembalikan keuangan negara yang diduga disalahgunakan. “Kita terus berusaha agar kerugian negara bisa dikembalikan,” ujarnya.(ygo/man)