Kuasa Hukum Menerima Putusan Hakim
BANDUNG-Majelis hakim memvonis mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/10).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Dahmiwirda menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 12 hurup a undang-undang tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan,” katanya.
Sebelum membacakan putusannya, Dahmi juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menindak tindak pidana korupsi.
Baca Juga:5.000 Korban Likuifaksi Belum DitemukanDana Rp2,2 M Tidak Jelas, Ditambal Anggaran 2014
Sementara untuk yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulanginya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan yang diberikan majelis lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU KPK. Atas putusan tersebut, baik terdakwa ataupun kuasa hukumnya sama-sama menerima. Sementara tim JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir.
Usai persidangan Asep yang mengenakan kemeja batik tangan pendek langsung dihampiri keluarganya yang ikut menghadiri persidangan. Para kerabat dan keluarganya langsung merangkul, dan meminta Asep untuk bersabar. Asep pun tak kuasa menahan air matanya, begitu juga keluarga yang memeluknya.
Sementara itu, kuasa hukum Asep Santika, Sains Aksinudin mengaku pihaknya menerima dengan legowo keputusan majelis. Karena itu sudah hak prerogratif hakim, pasal 12 hurup a kan ada ancaman minimalnya, yakni empat tahun. “Kita menerima apa adanya. JC dikabulkan, dan sudah dimasukan dalam pertimbangan,” ujarnya.
Namun Saim mengaku jika kliennya merupakan korban sistem yang sudah berjalan di Pemkab Subang. Apalagi sudah tiga kali Bupatinya dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi, dan sistem itu sudah berjalan dari dulu.
Asep Santika bersama-sama dengan Imas Aryumningsih menerima uang Rp 1 miliar lebih dari 19 perusahaan yang mengajukan proses perizinan di Kabupaten Subang. Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi, sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pledoi.(eko/man)