Mengandung Minyak dan Berwarna Putih
KARAWANG-PT Sarana Central Baja (SBC) diduga melakukan pencemaran lingkungan karena tidak memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah). Akibatnya, Kepolisian Resor (Polres) Karawang, memasang garis polisi pada saluran limbah perusahaan yang berlokasi di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Rabu (10/10).
“Kami memasang garis polisi pada saluran limbah PT SCB agar tidak ada lagi limbah yang mengalir ke lingkungan, sampai proses pemeriksaan selesai,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.
Menurutnya, polisi menerima keluhan dari warga sekitar pabrik tentang pencemaran air yang diduga berasal dari saluran limbah PT SCB. Setelah diselidiki, ternyata air limbah yang ke luar dari pabrik terlihat mengandung minyak dan berwarna putih.
Baca Juga:Camat Diminta Jeli, Promosikan Bidang MaritimPolisi Diminta Awasi Mafia Gabah
Slamet mengaku telah mengambil sampel air limbah untuk diteliti di laboratorium. Sementara itu, saluran limbah PT SCB dipasangi garis polisi, agar pencemaran tidak terus berlangsung.
Terkait kasus itu, polisi telah memeriksa lima saksi dari kalangan internal pabrik. Polisi tengah mendalami proses produksi perusahaan tersebut, hingga ada limbah yang diduga membahayakan lingkungan sekitar.
“Ada atau tidak unsur pidana dalam kasus ini tergantung hasil uji laboratorium. Kami menangani kasus ini sejak beberapa hari lalu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang,” kata Slamet.
Sementara itu, HRGA PT SCB, Jhon Veri Pasaribu, mengakui telah terjadi kebocoran pada mesin pabriknya. Namun kebocoran tersebut saat ini sudah bisa di atasi, sehingga tidak ada lagi limbah cair yang mengalir ke lingkungan sekitar.
“Lihat saja saluran itu sekarang dalam kondisi kering. Tidak ada lagi limbah yang mengalir,” kilah Pasaribu.
Namun dimikian, Pasaribu mengakui jika Pabrik SCB belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL). Dia menyatakan akan mengusulkan kepada pihak manajemen pabrik untuk membangun Ipal sesegera mungkin.(use/man)